Komik Strip “Parkir dan Berhenti”, Sindir Polisi yang Gagal Paham Akan Tanda Larangan Parkir dan Berhenti

Walaupun sudah lebih dari satu minggu ‘aksi adu argumen’ antara pihak kepolisian dengan seorang pengemudi taksi yang ditayangkan di salah satu televisi swasta Tanah Air. Namun masalah ini tetap masih menjadi salah satu trending tertinggi di Indonesia, khususnya di dunia maya.

Setelah muncul meme-meme cacian, hujatan, sindiran sampai dengan pembullyan massal oleh para netizen Indonesia terhadap pihak kepolisian atas terjadinya kasus tersebut dengan mengatakan bahwa sebagai badan pemerintah yang membidangi masalah ketertiban dan keamanan, seharusnya mengerti dan dapat membedakan arti tanda larangan parkir dengan tanda larangan berhenti, muncul pula komik strip yang dibuat oleh para kartunis dan komikus di Indonesia.

Berikut ini ada 2 komik strip yang mengangkat tema “Berhenti atau Parkir” dan beredar luas di sosial media.

1. Parkir dan Berhenti
Di sebuah fanspage bernama Komik Jakarta, mengunggah sebuah komik strip berjudul “Parkir dan Berhenti.” Dalam komik strip tersebut bercerita tentang seorang pengemudi yang dimarahi oleh seorang petugas kepolisian yang menganggap dia parkir tidak jauh dari tanda larangan parkir. Dikarenakan tidak merasa bersalah, sang pengemudi berargumen bahwa dia tidak parkir melainkan berhenti.


Setelah sebentar beradu argumen, sang pengendara mengeluarkan smartphonenya dan mencari informasi terkait undang-undang yang membedakan antara parkir dan berhenti. Sesaat setelah menemukan undang-undang yang menjelaskan perbedaan antara parkir dan berhenti, sang pengemudi menunjukkannya kepada sang petugas.
Secara umum, dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

2. Berhenti atau Parkir?
Seorang yang memiliki akun di Instaweb dengan akun bernama @jalantinta menunggah sebuah komik strip yang tak kalah menarik dari komik strip yang diunggah di fanspage Komik Jakarta. Dalam komik strip yang dipost oleh @jalantinta menceritakan ada sebuah kejadian di mana seorang petugas kepolisian yang hendak menilang seorang pengemudi taksi karena menganggapnya parkir di tempat yang dilarang.


Seperti komik strip sebelumnya, sang pengemudi mengatakan bahwa dia tidak parkir melainkan berhenti. Akan tetapi sang petugas bersikeras mengatakan bahwa parkir dan berhenti adalah sama. Sedikit berbeda dengan komik strip di fanspage Komik Jakarta, ending dari cerita komik ini memperlihatkan bahwa sang pengemudi menunjukkan bahwa dia memang harus berhenti karena traffic light sedang menyala merah.
Berkaca pada kejadian tersebut, walaupun ada perbedaan mendasar dan didukung oleh undang-undang yang berlaku tentang parkir dan berhenti, namun menurut Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti itu.

Akan tetapi banyak pengamat dari berbagai kalangan justru mengatakan bahwa ‘pembelaan’ dari pihak kepolisian tersebut tidak masuk akal karena dalam kejadian sebenarnya, sang sopir taksi tetap ditilang, padahal seharusnya apabila dia tidak melanggar, maka ada baiknya hanya diberikan peringatan agar tidak berhenti di tempat itu karena mengakibatkan kemacetan.

Nah, menurut Anda sendiri, apakah tindakan petugas kepolisian yang menjatuhkan tilang kepada sopir taksi tersebut adalah tepat karena menganggap tanda larangan parkir dan tanda larangan berhenti adalah sama?



Related Post:

 
Update